Dalam era yang semakin menuntut transparansi dan integritas, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk membangun budaya kerja yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Berbagai inisiatif strategis ini dilakukan tak hanya untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari praktik-praktik merugikan, tetapi juga demi menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan reputasi perusahaan.ย
Berikut beberapa upaya yang telah dilakukan KFTD.
Penerapan Kebijakan Anti-Korupsi dan Gratifikasi
KFTD telah menyusun dan menerapkan kebijakan yang tegas mengenai anti-korupsi dan gratifikasi. Kebijakan ini mencakup larangan menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, serta memberikan panduan bagi karyawan dalam mengidentifikasi dan melaporkan tindakan yang mencurigakan. Kebijakan ini disosialisasikan kepada seluruh karyawan melalui berbagai media, seperti situsย perusahaan, email, dan poster di lingkungan kerja.
Menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihanย
Kimia Farma Group secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan workshop mengenai anti-korupsi dan gratifikasi untuk seluruh karyawan, termasuk manajemen tingkat atas dan bawah. Salah satunya adalah Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digelar pada tanggal 12 Februari 2024 bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).ย
Melalui sosialisasi ini, KFTD sebagai bagian entitas dari Kimia Farma Group mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan perusahaan. Dengan memastikan bahwa laporan harta kekayaan disusun dengan jujur dan akurat, KFTD berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak etis.
Sistem Pelaporan Whistleblowing System (WBS)
Untuk mendorong partisipasi aktif karyawan dalam mencegah korupsi dan gratifikasi, KFTD telah mengembangkan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses. Karyawan dapat melaporkan tindakan yang mencurigakan secara anonim melalui saluran khusus yang telah disediakan. KFTD juga menjamin perlindungan bagi pelapor agar mereka tidak mengalami intimidasi atas laporan yang dibuat.
Penguatan Tata Kelola Perusahaan
KFTD terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Langkah-langkah ini mencakup transparansi dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur. Dengan tata kelola yang baik, KFTD berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, KFTD berkomitmen untuk terus membangun budaya kerja yang bebas dari korupsi dan gratifikasi. Komitmen ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan reputasi perusahaan di mata pelanggan dan masyarakat luas.